Dana bantuan khusus walikota bidang kemakmuran (bawaku makmur) adalah uang rakyat, yang dialokasikan dalam pos belanja hibah APBD. Oleh karena itu, penggunaannya harus meningkatkan produktivitas, bukan untuk kebutuhan konsumsi. Kang Dada dengan jujur menegaskan kalau uang ini adalah uang rakyat, dan harus dikembalikan ke rakyat. Tahun ini, Pemkot Bandung menyalurkan dana bawaku makmur term ketiga Rp 11 Miliar yang sudah dibagikan kepada 16.370 orang.
Faktanya, kinerja bidang kemakuran menunjukkan peningkatan yang diantaranya ditandai dengan:
1. Membaiknya laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung dari 7, 34% di tahun 2003 hingga 8,24%pada tahun 2007
2. Meningkatnya nilai investasi, yaitu pada tahun 2003 sebesar Rp 1,2 Triliyun menjadi Rp 5, 40 trilyun pada tahun 2007
3. Meningkatnya promosi produk sentra perindustrian dan perdagangan yang ditandai dengan revitalisasi 5 kawasan sentra perindustrian dan perdagangan yaitu sentra kaos PHH Mustopa, sentra jeans Cihampelas, sentra sepatu Cibaduyut, sentra rajut Binongjati, dan sentra kain Cigondewah
4. Meningkatnya jumlah koperasi sehat dan mandiri sebanyak 2.148 koperasi pada tahun 2003 menjadi 2.343 koperasi pada tahun 2007, dan meningkatnya jumlah SHU koperasi dari Rp 521,1 milyar pada tahun 2003 menjadi Rp 663,7 milyar pada tahun 2007.
5. Penghargaan dalam Pengembangan Pengrajin Alas Kaki, Pameran Tekstil, dan Produk Tekstil serta Alas Kaki Produksi Indonesia Tingkat Nasional Tahun 2005
1 komentar:
Pak Dada,
Tolong sampaikan komentar anda mengenai laporan di bawah ini:
Penyimpangan Penggunaan Dana APBD Kota Bandung
LP3I
JAKARTA
LEMBAGA PENGAWASAN PEMBANGUNAN & PERADILAN INDONESIA
Nomor : 020/LP 3 I/LAPDU/1/2008
Sifat : Terbatas
Lampiran : Berkas BPK RI Bandung
Perihal : Penyimpangan Penggunaan Dana APBD Kota Bandung
Kepada Yth.
Ketua Pemberantasan Korupsi / KPK
Jl. HR. RASUNA SAID KAV C - 1
JAKARTA 12920
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, LEMBAGA PENGAWASAN PEMBANGUNAN & PERADILAN INDONESIA/ LP 3 I berdasarkan laporan masyarakat Hasil Advokasi dilapangan serta didukung oleh Hasil Pemeriksaan BPK RI pada TA 2004 – 2005 dan 2006 atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Kota Bandung, banyak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana APBD namun hingga saat ini belum tersentuh oleh hukum baik melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Bukan karena tidak ada gerakan dan upaya dari masyarakat, mahasiswa ataupun LSM namun hasil wawancara dengan seorang Jaksa mengatakan bahwa tak mungkin mereka melakukan Operasi penegakan hukum yang menyangkut Walikota Bandung sesuai dengan arahan pimpinannya.
Penyimpangan yang terjadi pada pemkot Bandung dapat kami laporkan sebagi berikut :
I. APBD TAHUN ANGGARAN 2004
a. Penyimpangan TA 2004 sebesar Rp. 45.660.186.708.89 dari realisasi sebesar Rp. 294.959.571.992.50 yang terdiri dari kekurangan penerimaan sebesar Rp. 689.011.724.89 dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 44.971.176.983.00
b. Penyimpangan s/d Agustus 2005 sebsar Rp. 73.861.465.673.19 dari realisasi sebesar Rp. 606.579.537.986.00 terdiri dari kerugian ril Rp. 500.000.000.00 tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp. 26.292.968.714.00 serta kurangnya penerimaan sebesar Rp. 47.068.496.959.19
II. APBD TAHUN ANGGARAN 2005
BPKRI dengan Audit No. 18/S/XIV.II-XIV.II.2/07/2006 TGL 27 Juli 2006 telah menemukan berbagai penyimpangan yang sangat tinggi dalam realisasi dana APBD Kota Bandung seperti antara lain :
a. Realisasi Dana Tak Tersangka untuk Korban Bencana Alam TPA Sampah Leuwi Gajah sebesar Rp. 29.405.989.856.00 ternyata tidak disalurkan kepada yang berhak.
b. Pembebanan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan di Bidang Pendidikan sebesar Rp. 2.952.000.000.00 dan Belanja Bantuan Operasional Pelayanan Kesehatan dan Pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp. 12.887.775.469.00 atau seluruhnya sebesar Rp. 15.839.775.469.00 tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku/telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku
c. Pembayaran dari PT. Askes kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung sebesar Rp. 6.689.278.045.00 tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku atau telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
III. APBD TAHUN ANGGARAN 2006
a. BPK RI dengan Audit No.52B/S/XIV.II-XIV.II.2/06/2007 TGL 04 Juni 2007 telah menemukan berbagai penyimpangan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku dan telah merugikan keuangan daerah yaitu :
1. Bantuan kepada Parpol tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 565.000.000.00
2. Realisasi Perjalanan Dinas Luar daerah pada Sekertaris Daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 175.440.000.00
3. Pembayaran Atas Kegiatan Penyusunan Pembangunan Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 46.882.500.00
4. Pembayaran Biaya Kegiatan Penyusunan Survey Sosial Ekonomi Daerah (SUSEDA) TA 2006 Pada Bapppeda melebihi harga wajar (mark up) sebesar Rp. 163.927.000.00
5. Pembayaran Biaya Kegiatan Penyusunan Rencana Induk Transportasi Kota Bandung Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah melebihi standar harga sebesar Rp. 16.760.000.00
6. Pembangunan Ruang KelasBaru (RKB) pada Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak sesuai dengan Kontrak sebesar Rp. 36.372.461.47
7. Kelebihan pembayaran Pelaksanaan Pengadaan Gordeng (mark up) Pada Dinas Pariwisata Kota Bandung sebesar Rp. 18.126.977.00
8. Pembayaran Biaya Tenaga Personil untuk kegiatan penilaian Asset Pemerintah Kota Bandung (mark up) sebesar Rp. 66.000.000
b. Audit BPK RI No. 52 C/S/XIV.II-XIV.II.2/06/2007 TGL 04 Juni 2007 telah menemukan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah yaitu :
a. Sisa UUDP TA 2006 dari 27 SKPD sebesar Rp. 501.314.583.00 Terlambat di setor ke Kas Daerah
b. Terdapat 61 SKPD yang terlambat menyampaikan SPJ sebesar Rp.43.732.851.236.00 dan SPJ sebesar Rp. 90.916.461.347.60 s/d 14 Mei 2007 belum disahkan. Tapi dalam laporan pertanggungjawaban Keuangan Daerah Walikota Kepada DPRD dilaporkan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara sah dan benar
c. Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sekertaris Daerah TA 2006 untuk Bantuan Operasional Bantuan Kesehatan sebesar Rp. 18.871.082.147.00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Penganggaran Belanja bantuan untuk Biaya Pelayanan Publik PD Kebersihan TA 2006 sebesar Rp. 32.620.000.000.00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
e. Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Dinas Perhubungan sebesar Rp.238.589.000.00 tidak/belum lengkap
f. Realisasi Belanja Bantuan Untuk Instansi Vertikal TA 2006 sebesar Rp. 2.222.991.500.00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
TAMBAHAN KETERANGAN
LSM LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN DAN SOSIAL JAWA BARAT Ketua Sdr. Zulkarnaen, Pada Tahun 2006 sudah melaporkan kasus penyimpangan Dana BOP oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung sdr. Edy Siswadi ( sekarang menjabat Sekda Kota Bandung ) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp.25.000.000.000.00 dilampiri oleh bukti-bukti otentik serta peryataan dari 14 Kepala Sekolah SD dan SMP se Kota Bandung bahwa mereka tidak menerima dana BOS dan siap dijadikan saksi. Kemudian Tim Kejati Jabar melakukan pemeriksaan oleh Jaksa sdr. Agus Istiqlal, SH hanya kepada orang-orang tertentu dan kasus tersebut hingga saat ini tidak tahu rimbanya. Sedangkan Jaksa Agus Istiqlal dimutasikan ke Pusdiklat Kejagung RI. Pelapor Zulkarnaen di intimidasi mau dibakar rumahnya serta diteror setiap malam untuk tidak terus melaporkan kasus tersebut, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Kepolisian setempat. Penyimpangan pada Dinas Pendidikan Kota Bandung kemudian bertambah dengan temuan adanya dana pencairan CEK Bendaharawan Dinas Pendidikan oleh sdr.Edy Siswadi, Kepala Dinas Pendidikan atas CEK No. c 545254 dan c 545255 tgl 20 Januari 2006 dari Bank Jabar Cabang Tamansari Kota Bandung yang menurut BPK tidak ada pertanggungjawabannya. Sehingga total Dana BOP/BOS yang telah disalahgunakan seluruhnya mencapai kurang lebih Rp. 35,5 Milyar. Masalah tersebut hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya terutama dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
1. Masalah Dana Bencana Alam TPA Leuwi Gajah dana yang dialokasikan oleh Kota Bandung sebesar Rp. 29.445.989.856 belum termasuk Dana APBD TKI Propinsi Jabar kurang lebih sebesar Rp. 56.000.000.000.00 juga belum termasuk alokasi dari APBD Kabupaten Bandung, belum termasuk bunga Bank. Merupakan kasus yang sangat tinggi karena dana Bencana Alam tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya ( Hasil Pemeriksaan BPK RI), namun semua tidak dapat tersentuh oleh hukum. Data Dana Bencana Alam Leuwi Gajah dapat dilihat dalam APBD Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung (terlampir)
2. Penyimpangan Dana APBD Kota Bandung TA 2006 BPK RI menemukan adanya kucuran dana kepada instansi Vertikal seperti Kodam, Korem, Kodim, Satgas, Intel, Kepolisian, Kejaksaan, Ibu-ibu Kejaksaan, dsb menunjukan organisasi Muspida dan Bakorinda masih berjalan sekalipun kedua organisasi tersebut sudah di bubarkan, dipihak lain instansi Vertikal tersebut memiliki anggaran masing-masing, dana yang diberikan tersebut adalah uang rakyat.
3. Penyimpangan Keuangan daerah Kota Bandung dalam APBD TA 2004, 2005 dan 2006 sangat tinggi dapat dilihat pada Audit BPK (terlampir)
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Audit BPKRI tersebut dapat diketahui bahwa penyimpangan yang terjadi adalah :
1. Ketidak patuhan terhadap peraturan yang berlaku yang seharusnya dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya terutama dalam pengadaan barang dan/atau jasa
2. Tidak adanya pengawasan dari atasan satuan unit kerja, sehingga pelaksana tugas lalai melakukan yang seharusnya dilakukan seperti membuat SPJ
3. Tidak berfungsinya Legislatif selaku pengawas jalannya roda pemerintahan serta keuangan APBD yang berasal dari rakyat
HasilPemeriksaan BPKRI telah menemukan :
1. Perbuatan tersebut telah melawan ketentuan yang berlaku/melawan hukum
2. Timbulnya Kerugian ril keuangan Negara/daerah
3. Potensi merugikan keuangan Negara/daerah
4. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang seperti menggunakan anggaran bukan kepada peruntukannya dsb.
Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon KPK segera melakukan penyidikan atas kasus tersebut yang sudah jelas aparat penegak hukum didaerah tidak mampu menyikapinya karena berbagai kendala yang terjadi, antara lain sebagaimana disampaikan ole seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat seperti tersebut pada mukadimah diatas.
Demikian Surat Kami sampaikan disertai permohonan untuk memperhatikan hak kami sebagaimana dijamin oleh pasal 41 ayat (2) sub d UU No 31 Tahun 1999 bahwa maksimal 30 hari kami sudah harus memperoleh jawaban dari penegak hukum yang menerima laporan pengaduan tindak pidana korupsi.
Atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan ucapan terima kasih
Jakarta, 22 Januari 2008
LEMBAGA PENGAWASAN PEMBANGUNAN & PERADILAN INDONESIA
UKIN HADI HUDAYA
KETUA HARIAN
Tembusan Kepada Yth :
1. Presiden RI
2. MenkomPol Hukam RI
3. Menteri Dalam Negeri RI
4. Menteri PAN RI
5. Kapolri
6. Jaksa Agung RI
7. Ketua Komisi III DPR RI
8. BPK RI Pusat Jakarta
9. BPK RI Perwakilan Bandung
10. Kapolda Jawa Barat – Bandung
11. Kejati Jawa Barat – Bandung
12. Ketua MAPPI – FHUI – Depok
13. Arsip
Posting Komentar